me....

me....
semoga yang ada di blog ini dapat membantu ✿◠‿◠

Jumat, 11 November 2011

SERTIFIKASI PRODUK ORAGANIK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini pangan organik tidak hanya diperdagangkan dalam bentuk segar saja, namun telah banyak pula diperdagangkan dalam bentuk olahan sehingga memberikan konsumen banyak pilihan bagi produk organik yang dikonsumsinya. Kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan hasil merupakan salah satu tahapan produksi yang penting dalam pertanian organik. Dua kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan pangan organik yang berkualitas yang tetap terjaga status organiknya.
Pangan organik adalah pangan yang dihasilkan dari sistem pertanian organik, dari budidaya, pasca panen hingga pengolahan hasil. Pangan dapat dinyatakan organik apabila sistem produksi tersebut dijalankan dengan benar dan mengikuti kaidah-kaidah pangan organik. Untuk menghasilkan pangan organik, perlu dilakukan budidaya, pasca panen, pengolahan, pelabelan hingga pemasaran yang memenuhi prinsip-prinsip pangan organik yang sesuai dengan SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Keorganikan produk organik ditentukan oleh proses produksinya, dari lahan hingga produk akhir. Integritas produk pangan organik harus tetap dijaga selama fase penanganan pasca panen dan pengolahan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang tepat dan hati-hati untuk menghindari kontaminasi, meminimalkan pemurnian serta penggunaan aditif dan alat bantu pengolahan yang diizinkan. Ada dua hal yang berpotensi mempengaruhi keorganikan produk olahan organik. Pertama, mengenai kandungan bahan organik yang digunakan. Kedua, potensi kontaminasi akibat pencampuran dengan produk non organik dan bahan-bahan yang dilarang saat proses pengolahannya.
1.2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah memenuhi tugas yang di berikan pada mata kuliah Pertanian Organik dan agar mahsiswa dapat mengetahui sertifikasi produk organik baik dari produk dan prosedur serta cara pembuatanya.

BAB II
TINAJUAN PUSTAKA
Tentang sertifikasi yang relevan terhadap produk biofarmaka dan aromatik, sebenarnya tidak terbatas hanya untuk organik saja, setidaknya- untuk saat ini- terdapat empat macam sertifikasi yang menunjukkan standar dasar sebuah produk dapat memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pasar. Adapun sertifikasi dasar yang sebaiknya dipenuhi oleh produsen untuk memasuki pasar – dan bersaing tentunya- adalah sebagai berikut :
1. Sertifikasi Manajemen Kehutanan atau Forest Management Stewardship Council ( FSC ) . Salah satu publikasi yang menarik seputar sertifikasi ini adalah “ Tapping The Green Market” oleh P. Stanley et al ( 2002). Tujuan dari publikasi ini adalah untuk menjelaskan proses sertifikasi dari produk hasil hutan non kayu. Hal tersebut termasuk kriteria detail dari proses sertifikasi berdasarkan prinsip Forest Stewardship Council.
2. Sertifikasi Sosial, atau yang lebih dikenal dengan Perdagangan Berkeadilan ( Fair Trade ). Kebutuhan untuk produk yang memenuhi syarat perdagangan berkeadilan sangat tinggi di Uni Eropa. Badan sertifikasi terkenalnya adalah FLO- Fairtrade Labelling International . Mereka menghasilkan standar perdagangan berkeadilan untuk jangkauan variasi produk yang sangat luas termasuk untuk produk biofarmaka dan tanaman aromatik.
3. Sertifikasi Organik, lembaganya adalah International Federation of Organic Agriculture Certification ( IFOAM). Kebutuhan untuk sertifikasi organik bagi bahan mentah dan olahan biofarmaka serta tanaman aromatik semakin meningkat di Uni Eropa. Pada bentuk lain, sertifikasi organik juga berfungsi untuk menjamin kualitas.
4. Sertifikasi Kualitas Produk semacam GMP ( Good Manuacturing Practices) dan GACP ( Good Agricultural And Collection). Untuk hal ini silakan langsung mengunjungi situs WHO. Saat ini, total nilai pasar untuk produk organik sekitar 530 euro dan 630 euro pada harga ( Free On Board ), dimana 19 % diperuntukkan bagi suplemen makanan dan 14 % untuk pengobatan. Uni Eropa angkanya sekitar 43 %. Dari total pasar organik, 22% adalah bagian dari biofarmaka dan tanaman aromatik.

BAB III
PEMBAHASAN
Pada umumnya konsumen yang lebih suka membeli produk organik di dasarkan pada dua alasan utama yaitu asal produk dan kualitas produk. Produk berasal dari budidaya yang secara ekologi, social dan ekonomi berkelanjutan, dan kualitas produk baik termasuk nilai nutrisi dan keamanannya terhadap racun.
Untuk memperoleh produk yang memenuhi dua kriteria tersebut, pada awal perkembangan pertanian organik, konsumen biasanya melakukan inspeksi sendiri dengan mendatangi lokasi pertanian organik untuk mengetahui asal produk dan meyakinkan bahwa produk yang dihasilkan memang berkualitas. Hal ini dilakukan karena kenampakan produk pertanian organik pada umumnya sulit dibedakan dengan produk pertanian konvensional.
Berikut ini diuraikan tentang cara mengajukan aplikasi (permohonan) untuk mengikuti program inspeksi dan sertifikasi pertanian organik Skal International (SI), Netherlands, dan hal-hal yang berkaitan dengan proses inspeksi dan sertifikasi pertanian organik. Tujuannya adalah agar para calon produsen produk organik mengetahui tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat organik, misalnya cara mengajukan aplikasi atau permohonan kepada lembaga inspeksi dan sertifikasi, dalam hal ini Skal International (SI), Netherlands, serta mengetahui hal-hal yang akan diinspeksi untuk memperoleh sertifikat organik.
Program inspeksi dan sertifikasi sistem pertanian organik ini dapat diikuti oleh usahatani perorangan atau kelompok, perusahaan pengolahan, koperasi, pedagang, perkebunan besar, dan lain-lain. Sebelum program ini dilaksanakan, perusahaan atau calon lisensi terlebih dahulu mengajukan aplikasi (permohonan) secara tertulis kepada SI.
Formulir aplikasi (terlampir) dan cara mengisinya adalah sebagai berikut:
1. Data perusahaan, ditulis nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan fax termasuk email (kalau ada).
2. Program sertifikasi yang akan diikuti, dalam hal ini dipilih program metode produksi organik (organic production methods).
3. Jika perusahaan pernah diinspeksi dan atau disertifikasi sebelumnya maka disebutkan nama lembaga yang melakukan inspeksi atau sertifikasi. Informasi tentang inspeksi dan sertifikasinya dilampirkan termasuk laporan temuannya.
4. Diskripsi aktivitas perusahaan, dicantumkan unit-unit prosesing termasuk unit yang berkaitan dengan administrasi dan ekspor.
5. Unit-unit pertanian, luasnya, jumlah petani dan jenis produk yang dihasilkannya.
6. Jenis transportasi dan waktu tempuh dari lokasi unit-unit pertanian dan prosesing ke bandara terdekat, serta waktu tempuh antar unit pertanian maupun prosesing.
7. Jika sudah dibentuk sistem pengawasan intern, dijelaskan pula cara kerjanya.
INSPEKSI
Inspeksi adalah penyelidikan yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang benar dan atau dengan menguji produk, proses atau aktivitas dan menentukan kesesuaiannya dengan standar atau dokumen normatif lainnya; termasuk inventarisasi.
1. Standar
Standar yang digunakan oleh inspektur SI dalam melakukan inspeksi pertanian organik adalah EEC Regulation No. 2092/91 tanggal 24 Juni 1991 dan beberapa amandemennya. Disamping itu digunakan pula standar yang ditetapkan oleh SI. Dua standar ini telah diterima secara internasional.
2. Metoda Inspeksi
Dalam melakukan inspeksi, inspektur SI menggunakan kombinasi beberapa metoda inspeksi untuk memeriksa, menguji dan membuktikan diterapkannya standar pertanian organik. Beberapa metoda yang digunakan antara lain sebagai berikut:
a. Wawancara
Wawancara dilakukan terhadap berbagai pihak yang bersangkutan dengan sistem produksi dan administrasi pertanian organik. Sebagai contoh di unit pertanian, inspektur akan bertanya kepada petani, pemilik tanah, buruh, petani tetangganya atau bahkan kepada penjual pestisida. Sedangkan di unit pengolahan inspektur antara lain akan bertanya kepada manajer produksi, pengontrol kualitas dan atau kepada pekerja di pabrik.
b. Inspeksi fisik
Di unit produksi pertanian, inspektur menginspeksi lahan dan sekitarnya. Merunut secara visual penggunaan pupuk buatan maupun pestisida misalnya mengamati warna daun, bau, packing kosong yang terdapat di kebun, dan lain-lain. Inspektur juga akan menginspeksi ruang penyimpanan produk pertanian, mesin-mesin dan peralatan yang digunakan. Sedangkan di unit pengolahan inspektur akan memeriksa semua tempat-tempat pengolahan dan penyimpanan.
c. Inspeksi administrasi
Inspeksi terhadap administrasi unit pertanian dilakukan terhadap semua dokumen yang berkaitan dengan input pertanian yang digunakan misalnya pupuk, bahan untuk perlindungan tanaman, dan lain-lain. Pembukuan mengenai produk organik yang di dapat dan produk yang dijual juga diinspeksi. Sedangkan di unit pengolahan, semua dokumen misalnya invoice, packing list, dokumen transportasi, dan lain-lain dari produk yang masuk dan produk yang keluar di chek dan dianalisis. Jika dipandang perlu inspeksi dilakukan sampai ke pembeli.
d. Sampling
Sampling atau pengambilan contoh untuk keperluan analysis kimia (misalnya herbisida, insektisida, fungisida, logam berat atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan) dilakukan untuk beberapa keperluan.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan semua metoda tersebut ditentukan oleh inspektur tergantung pada kondisi yang dihadapinya. Berikut diberikan contoh pelaksanaan inspeksi secara garis besar sebagai berikut:
a. Mula-mula inspektur memberitahu lisensi tentang maksud inspeksi dan menerangkan prosedur inspeksi.
b. Kemudian, bersama lisensi membuat rencana inspeksi, misalnya kemana dan kapan, informasi apa yang diperlukan, dengan siapa akan berbicara, petani yang mana yang akan ditanyai, dan kebun mana yang akan diinspeksi, dan lain-lain. Pada inspeksi yang pertama, inspektur akan melakukan inventarisasi baik terhadap unit prosesing maupun unit pertanian. Dalam inventarisasi ini lisensi perlu menjelaskan tentang proses pengolahan, peta pabrik, kemudian mengunjungi pabrik mulai dari awal proses sampai dengan produk akhir. Memeriksa semua pembukuan. Dalam pemeriksaan pembukuan, inspektur tidak tertarik dengan harga tetapi asal, kuantitas, dan tujuan terakhir dari suatu produk.
c. Selama inspeksi, temuan dan kesimpulan inspeksi ditulis dalam form inspeksi yang akhirnya ditandatangani oleh lisensi atau orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
d. Inspektur selalu melakukan inspeksi secara transparan, terbuka dan jelas terhadap pihak yang diinspeksi dan menjelaskan kaitannya dengan standar dan aturan yang berlaku.
e. Pada akhir kunjungan inspeksi, inspektur akan mendiskusikan hasil inspeksi dan menjelaskan temuannya, serta merencanakan dan mendiskusikan inspeksi berikutnya.
4. Sistem Pengawasan Intern untuk Kelompok Tani
Sistem Pengawasan Intern (SPI) merupakan langkah yang praktis dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh EEC 2092/91. SPI perlu dibentuk jika unit pertanian merupakan kelompok petani dengan luas masing-masing kurang dari 20 ha.
Inspeksi terhadap SPI antara lain ditujukan pada status, struktur dan tanggung jawab organisasi SPI, serta dokumen-dokumennya misalnya tentang prosedur SPI, formulir pemeriksaan yang telah dibakukan, misalnya buku kunjungan, tanggung jawab yang jelas dan jadwal kunjungan SPI serta pelaporannya. Di dalam prosedur diperiksa juga tindakan yang harus diambil oleh SPI jika terdapat anggota yang melanggar aturan budidaya organik, sanksi-sanksinya termasuk pencabutan keanggotaan dari proyek organik.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap rencana dan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan anggota SPI sebagai pengawas intern. Tugas dan tanggung jawab pengawas intern dituangkan dalam perjanjian yang disebut field officer agreement.
Data dan dokumen SPI yang diinspeksi antara lain:
a. Daftar petani yang memuat nama petani, kode atau nomer lahan, lokasi, jenis tanaman yang diusahakan, luasnya (hektar) dan statusnya (organik atau konversi) serta catatan tentang pengetahuan masing-masing petani terhadap standar budidaya organik.
b. Hak dan kewajiban kelompok tani yang dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dalam bentuk perjanjian petani (farmer-agreement).
c. Catatan tentang penyuluhan yang dilakukan terhadap anggota kelompok tani, baik yang dilakukan secara individu atau secara kelompok.
d. Peta tinjau (overview map) yang menggambarkan lokasi pertanian organik secara makro dan peta detail (detailed map) kebun yang menunjukkan kebun-kebun secara individu tiap anggota dan informasi tentang kemungkinan adanya risiko kontaminasi dari lingkungan sekitarnya.
e. Riwayat kebun dari tiap anggota yang berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan pemupukan dan perlindungan tanaman, khususnya penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia yang terakhir kali dilakukan.
f. Pembukuan yang jelas dan lengkap tentang produk yang dijual, produk yang disimpan, dan input pertanian yang digunakan oleh tiap anggota, termasuk referensi keorganikannya.
g. Catatan realisasi produksi tahun lalu dan estimasi produksi tahun ini.
h. Catatan tentang jumlah produk, produk yang disimpan dan produk yang dijual.
i. Catatan tentang pengawasan yang dilakukan oleh SPI misalnya dapat berupa buku kunjungan.
j. Laporan tiga bulanan dari SPI dan tindakan yang telah dilakukan oleh SPI.
5. Perjanjian Prosesor, Petugas SPI dan Petani
Perjanjian yang dimaksud disini adalah perjanjian untuk menerapkan standar pertanian organik dan melaksanakan instruksi yang diberikan oleh lembaga inspeksi dan sertifikasi. Perjanjian ini ditulis dengan bahasa lokal dan ditandatangani oleh prosesor (processor agreement) maupun petani (farmer agreement). Dalam hal kelompok tani, petugas SPI menandatangani field officer agreement. Perjanjian ini tidak terbatas waktunya dan tidak perlu diperbaharui.
6. Waktu Inspeksi
Inspeksi terhadap unit pertanian dilaksanakan pada waktu yang kritis terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan, misalnya pada waktu petani biasanya menebar pupuk buatan, perlakuan benih, herbisida, fungisida, dan lain-lain. Biasanya tenggang waktu inspeksi adalah sejak persiapan tanam sampai panen dari tanaman yang bersangkutan. Oleh karena itu, unit yang tidak diinspeksi pada waktu kritis tidak dapat disertifikasi sebagai organik. Untuk unit-unit yang diinspeksi dua kali dalam satu tahun tetapi hanya inspeksi kedua yang dilaksanakan sedangkan inspeksi yang pertama dilewati maka kebunnya dapat disertifikasi organik tetapi produknya tidak dapat dijual sebagai produk organik.
7. Kebebasan dan Keamanan Inspektur
Selama inspeksi, lisensi harus memberi kebebasan kepada inspektur SI untuk menginspeksi kebun-kebun produksi, ruang-ruang penyimpanan, tempat-tempat pengolahan hasil, catatan atau laporan, dokumen-dokumen pendukung, dan informasi lain yang memungkinkan pelaksanaan inspeksi. Jika inspektur tidak diberi kebebasan untuk hal-hal tersebut maka sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
8. Penyimpangan
Penyimpangan terhadap standar pertanian organik dan standar SI yang ditemukan oleh inspektur di tulis dalam formulir inspeksi. Pada saat memulai inspeksi, inspektur akan memeriksa penyimpangan terhadap standar yang terjadi pada inspeksi sebelumnya. Jika penyimpangan ini belum diperbaiki maka inspektur akan menulis kembali penyimpangan tersebut didalam formulir inspeksi.
Disamping penyimpangan, inspektur juga menyebutkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian (point of attention). Hal yang perlu mendapat perhatian ini memang tidak membahayakan sertifikasi saat ini tetapi mungkin di kemudian hari.
9. Pelaporan
Setelah melakukan inspeksi, inspektur mengirim formulir inspeksi yang telah diisi ke Skal Internasional pusat di Netherland sebagai bahan sertifikasi. Data lainnya, misalnya daftar petani, peta tinjau dan peta ditail, laporan tri wulan dari SPI, dan lain-lain juga dikirim jika dianggap perlu untuk pertimbangan sertifikasi.
SERTIFIKASI
Setelah formulir inspeksi diterima oleh kantor pusat SI maka segera dilakukan pengechekan berbagai hal. Jika diperlukan, SI akan menghubungi inspekturnya untuk klarifikasi atau untuk memperoleh informasi tambahan yang diperlukan dalam sertifikasi.
Sertifikasi adalah tindakan yang diambil oleh pihak ketiga dengan penuh kepercayaan bahwa produk, proses atau pelayanan yang diidentifikasi sesuai dengan standar tertentu dan dokumen normatif lainnya. Penyimpangan-penyimpangan terhadap standar diperiksa dan diklasifikasi misalnya apakah sifatnya prosedural atau yang mengancam secara langsung terhadap keorganikan suatu produk. Penyimpangan-penyimpangan ini dapat menyebabkan dicabutnya sertifikat. Pada permulaan sertifikasi, semua penyimpangan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum sertifikasi.

BAB IV
KESIMPULAN

Pangan organik adalah pangan yang dihasilkan dari sistem pertanian organik, dari budidaya, pasca panen hingga pengolahan hasil. Pangan dapat dinyatakan organik apabila sistem produksi tersebut dijalankan dengan benar dan mengikuti kaidah-kaidah pangan organik. Pengelolaan pangan olahan organik wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Untuk menghasilkan pangan organik yang berkualitas, prosesor perlu menjaga integritas keorganikan produk dan memenuhi Cara Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pangan Organik Yang Baik melalui sertifikasi produk organik. Sertifikasi yang menunjukkan standar dasar sebuah produk dapat memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pasar.

DAFTAR PUSTAKA

Dewan koordinator.2011. Sertifikasi Produk Organik .http://dk-insufa.info/en/rural-development/427-sertifikasi-produk-organik-cegah-permainan-harga. Di akses pada tanggal 27 oktober 2011

Sumansutra. 2010. Produk Organik. http://sumansutra.wordpress.com/tanaman-organik/. Diakses pada tanggal 27 oktober 2011

Cacaoorganicfairtrade.2011. BIOCert, Lembaga Sertifikasi Organik, Inspeksi Produk Organik Dan Ekososial. http://cacaoorganicfairtrade.blogspot.com/2011/06/biocert-lembaga-sertifikasi-organik.html. Diakses pada tanggal 27 oktober 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar